KODE ETIK DAN PERATURAN PERUSAHAAN PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini merupakan panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha Penjualan Langsung PT Arunika Nawasena Pratama (selanjutnya disebut sebagai Mitra) dalam menjalankan bisnisnya. Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh ARUNIKA, Mitra menyatakan setuju untuk terikat dan tunduk pada Kode Etik dan Peraturan ini secara mengikat antara Mitra dan Perusahaan (ARUNIKA). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan yang berlaku hingga keanggotaan Mitra berakhir.
BAB I: DEFINISI UMUM
PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.
Mitra adalah perseorangan mandiri yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan ARUNIKA dan telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan melalui ajakan seorang Sponsor.
Mitra ARUNIKA bukan merupakan karyawan atau staf dari PT Arunika Nawasena Pratama. Seluruh karyawan PT Arunika Nawasena Pratama dilarang mendaftar sebagai Mitra ARUNIKA.
Mitra ARUNIKA bukanlah karyawan/staf dari PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA. Seluruh karyawan PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA dilarang mendaftar sebagai Mitra ARUNIKA.
Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh komisi atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra dalam memasarkan produk dan/atau mengembangkan jaringan.
Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
Upline adalah Mitra yang berada di atas garis jaringan Anda.
Downline adalah Mitra yang berada di bawah garis jaringan Anda.
Sponsor adalah orang yang memperkenalkan atau mengajak Anda dalam berbisnis di ARUNIKA.
Warisan Keanggotaan adalah hak usaha berupa peringkat kemitraan beserta seluruh jaringan dan perhitungan komisi yang dialihkan dari pewaris kepada ahli waris.
Pewaris adalah Mitra yang telah meninggal dunia atau Mitra yang sudah ingin istirahat di dunia jaringan di mana hak usahanya dialihkan kepada ahli warisnya yang sah.
Ahli Waris adalah penerima hak usaha atau keanggotaan yang menerima warisan dari pewaris.
Struktur Jaringan adalah satu jaringan yang terdiri dari himpunan Mitra yang saling berhubungan satu sama lain di mana hasil penjualan barang akan saling terhubung untuk perhitungan komisi dalam program pemasaran Perusahaan.
Garis Sponsorisasi adalah satu jaringan yang terdiri dari himpunan Mitra berdasarkan urutan yang disponsorinya (direkrut) langsung yang saling berhubungan satu sama lain di mana hasil penjualan barang akan saling terhubung untuk perhitungan komisi dalam program pemasaran Perusahaan.
Prospek adalah masyarakat umum yang mempunyai potensi untuk menjadi Konsumen, ataupun bergabung dalam usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung multitingkat Perusahaan.
Keuntungan Langsung adalah keuntungan Mitra menjual barang ke konsumen yang didapat dari selisih antara harga Mitra dengan harga konsumen.
Stokis adalah Mitra ARUNIKA yang menyediakan barang di daerah masing-masing, yang juga berfungsi sebagai penyedia alat bantu untuk para Mitra di daerahnya, serta mendapatkan selisih harga atau fee khusus sebagai stokis.
BAB II: KEANGGOTAAN ARUNIKA
Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan/atau telah menikah.
Setiap calon Mitra ARUNIKA wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi ARUNIKA dengan benar dan valid.
Setiap Mitra ARUNIKA bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA dibebaskan dari tanggung jawab jika data pendaftaran tersebut tidak benar.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi secara online melalui situs web resmi Perusahaan di www.arunikahealth.id.
Dokumen dan data yang perlu dilengkapi untuk mendaftar menjadi Mitra ARUNIKA meliputi:
Nomor ID (NIK/KTP)
Nama Lengkap sesuai KTP
Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
Nomor Telepon & Email
Alamat Sesuai KTP
Nomor NPWP Pribadi
Data Rekening Bank atas nama pribadi
Calon Mitra membayar biaya pendaftaran sebesar Rp30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) dan mendapatkan:
1 (satu) set alat bantu penjualan berupa Starter Kit (Marketing Plan, Buku Kode Etik, dan brosur).
1 (satu) User ID dan Password untuk mengakses Member Area ARUNIKA.
Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra ARUNIKA sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
Setiap calon Mitra ARUNIKA yang mendaftar wajib memiliki rekening bank sebagaimana tercantum dalam formulir registrasi online. Demi keamanan, seluruh komisi akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak dapat diambil secara tunai di kantor. PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra.
Semua pembayaran/transaksi calon Mitra kepada ARUNIKA dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening resmi ARUNIKA (atas nama PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA) atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran resmi yang disahkan oleh Admin PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA. Pembayaran yang tidak memenuhi ketentuan di atas dinyatakan tidak sah dan ARUNIKA tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Mitra ARUNIKA bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi, ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA, melainkan sebagai Pribadi Independen (Mitra Mandiri).
PASAL 1: PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PASAL 2: NOMOR KEANGGOTAAN
Peraturan mengenai keanggotaan suami-istri diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
Keanggotaan Mitra berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi minimal 1 (satu) produk sebelum masa keanggotaan berakhir.
Apabila Mitra tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan dapat mendaftar kembali sebagai Mitra baru di kemudian hari.
PASAL 3: PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
Perubahan data keanggotaan dapat dilakukan dengan menghubungi Layanan Pelanggan (Customer Service) Kantor Pusat PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA melalui email atau surat resmi.
Pengalihan identitas keanggotaan maupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal dunia atau mengundurkan diri/istirahat dari jaringannya.
Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas atau keanggotaan ganda yang merugikan pihak lain, Perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis menghapus seluruh hak anggota tersebut.
Apabila terdapat laporan disertai bukti otentik bahwa Mitra ARUNIKA (baik atas nama pribadi maupun nama lain) mencoba bergabung kembali di grup jaringan lain (crossline) tanpa persetujuan dari seluruh upline dan sponsornya, Perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.
PASAL 4: KEANGGOTAAN SUAMI-ISTRI
Keanggotaan suami-istri dianggap terpisah dan wajib berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapus oleh Perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apa pun.
Apabila di kemudian hari dua orang Mitra ARUNIKA dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, keanggotaan mereka tetap berada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
Apabila pasangan suami-istri yang merupakan Mitra ARUNIKA memutuskan untuk bercerai, PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA akan mempertahankan keanggotaan sesuai aplikasi awal yang telah ditandatangani sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 1: HAK MITRA ARUNIKA
Berhak mendapatkan penjelasan yang benar mengenai informasi Perusahaan, Produk, Marketing Plan ARUNIKA, maupun promosi resmi Perusahaan.
Berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan memperoleh komisi sesuai Marketing Plan.
Berhak memperoleh penghasilan, komisi, dan rewards dari bisnis ARUNIKA berdasarkan perhitungan Marketing Plan sesuai dengan hasil kerja dan kualifikasi yang dipenuhi.
Berhak mendapatkan produk bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
Berhak mengikuti seluruh kegiatan, pelatihan, pembinaan, dan program promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
PASAL 2: KEWAJIBAN MITRA ARUNIKA
Mengikuti dan mematuhi seluruh prosedur, peraturan, dan Kode Etik yang ditetapkan oleh PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA.
Selalu menjaga nama baik PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA dan tidak merugikan pihak lain.
Bersikap sopan, menghargai, menghormati, serta menjunjung tinggi kejujuran dan integritas sebagai Mitra ARUNIKA.
Wajib menjaga kerahasiaan data akses (username dan password) masing-masing. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian Mitra dalam menjaga kerahasiaan akunnya.
BAB IV: LARANGAN BAGI MITRA ARUNIKA
Mitra ARUNIKA dilarang:
Memberikan keterangan yang menyesatkan, klaim berlebihan (overclaim), atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan/literatur resmi PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA.
Melakukan penjualan dengan cara paksaan atau cara lain yang menimbulkan gangguan fisik maupun psikis pada pihak lain.
Membujuk calon Mitra atau konsumen untuk membeli atau menimbun produk melebihi kebutuhan rasionalnya.
Menggunakan jaringan kerja PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA untuk memasarkan produk dari perusahaan Penjualan Langsung (Direct Selling) atau Multi Level Marketing (MLM) lain.
Mengubah kemasan, jumlah, atau isi paket produk resmi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Mengurangi atau menambah ketentuan kompensasi program di luar yang ditetapkan Perusahaan.
Menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai atau kedaluwarsa.
Menjual produk di bawah harga resmi (undercutting) yang telah ditetapkan Perusahaan. Jika terbukti melanggar berdasarkan laporan dan bukti otentik, Perusahaan berhak memberikan Surat Peringatan hingga pemutusan keanggotaan tanpa kompensasi.
Menggunakan logo, merek dagang, atau materi publikasi ARUNIKA untuk brosur/alat bantu jual yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Bertindak atas nama Perusahaan, melakukan perikatan hukum dengan pihak luar, atau mengesankan diri sebagai bagian dari manajemen/karyawan Perusahaan.
Mengklaim atau memonopoli suatu wilayah usaha tertentu seolah-olah memiliki hak eksklusif di wilayah tersebut.
Mensponsori atau merekrut staf/karyawan PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA, termasuk orang tua dan saudara kandung dari staf/karyawan tersebut. Pelanggaran atas ketentuan ini mengakibatkan penghapusan keanggotaan pihak yang direkrut serta penindakan tegas terhadap Mitra yang merekrut.
Menjual produk ARUNIKA melalui toko ritel/eceran tetap, maupun platform E-commerce / Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, OLX, Supermarket, dan sejenisnya.
BAB V: PEMBATALAN KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan Mitra ARUNIKA dinyatakan batal atau berakhir apabila:
Tidak melakukan perpanjangan keanggotaan sesuai Bab II Pasal 2 poin 2.
Mengundurkan diri secara tertulis kepada pihak ARUNIKA.
Dihentikan keanggotaannya oleh Perusahaan karena terbukti melanggar Kode Etik.
Dihentikan keanggotaannya berdasarkan keputusan atau perintah Pengadilan.
Dihentikan karena adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mitra yang membatalkan keanggotaannya secara otomatis melepaskan seluruh keterikatan dengan jaringannya, termasuk komisi dan akumulasi poin yang ada, tanpa ganti rugi atau kompensasi dari Perusahaan.
Anggota yang telah dibatalkan keanggotaannya dapat mendaftar kembali setelah melewati masa tenggang 90 (sembilan puluh) hari, kecuali untuk kasus pelanggaran berat.
Pelanggaran berat mencakup keterlibatan dalam tindak pidana berat (seperti pembunuhan, korupsi, penipuan, atau terorisme), baik yang berstatus tersangka maupun yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan tidak mentoleransi pembajakan jaringan. Apabila anggota mendaftar kembali di bawah upline lain saat keanggotaan lamanya masih berlaku, keanggotaan baru tersebut akan dibatalkan dan seluruh haknya dinyatakan hangus.
BAB VI: STATUS KEMATIAN DAN WARIS
PASAL 1: HAK PERUSAHAAN
Mitra ARUNIKA dapat mewariskan hak-hak keanggotaannya kepada ahli waris yang sah apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri/istirahat total dari bisnis jaringan.
Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra sendiri, Hukum Waris yang berlaku di Indonesia, atau melalui Penetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris Mitra.
Prosedur pengalihan hak waris keanggotaan wajib melengkapi dokumen berikut:
Surat pernyataan kesepakatan seluruh ahli waris yang disahkan di atas materai yang cukup.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Formulir pendaftaran baru atas nama Ahli Waris.
Apabila terjadi sengketa kewarisan, PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA akan mengikuti keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari Pengadilan. Selama proses hukum berlangsung, keanggotaan dan pembayaran komisi akan ditangguhkan hingga ada kejelasan hukum.
PASAL 2: KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan transparan mengenai Perusahaan, Marketing Plan, produk, dan kegiatan usaha.
Berkewajiban mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berkewajiban menyediakan produk yang aman, berkualitas, bermerek, serta memiliki izin edar resmi, beserta alat bantu penjualan (sales kits) yang memadai.
Berkewajiban menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan secara berkala untuk mendukung pengembangan bisnis Mitra.
Berkewajiban menjamin pembayaran komisi dan reward sesuai ketentuan yang tercantum dalam Marketing Plan.
Berkewajiban memberikan pelayanan terbaik serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh Mitra.
BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Berhak menerima atau menolak permohonan pendaftaran calon Mitra yang disampaikan melalui formulir pendaftaran.
Berhak melakukan tindakan hukum atas pelanggaran Kode Etik dan kebijakan Perusahaan yang dilakukan oleh Mitra demi melindungi kelangsungan bisnis.
Berhak menghentikan keanggotaan atau kerja sama bisnis dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.
Berhak melakukan penyesuaian/perubahan Marketing Plan, Program Promosi, dan Kode Etik atas persetujuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yang akan disosialisasikan kepada seluruh Mitra selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
BAB VIII: KOMISI DAN PAJAK
PASAL 1: PEMBAYARAN KOMISI
Komisi Sponsor dan Komisi Pasangan dihitung secara harian dan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Bonus Reward didapatkan secara otomatis dan dibayarkan 7 (tujuh) hari setelah pencapaian serta disetujui oleh Admin. Pembayaran reward dilakukan via transfer bank dan tidak dapat diambil secara tunai.
Batas minimum transfer komisi adalah sebesar Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Biaya administrasi bank dan pemotongan pajak ditanggung oleh Mitra pada setiap transaksi transfer komisi.
Perusahaan berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat progresif atas komisi/pendapatan Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.
Business Opportunity Presentation (BOP): Acara pengenalan peluang bisnis ARUNIKA kepada masyarakat umum sekaligus membantu Mitra dalam melakukan presentasi. Diselenggarakan setiap bulan, bebas biaya, bertempat di daerah yang sedang berkembang, serta terbuka untuk semua peringkat.
How To Start Training (HTS Training): Pelatihan dasar bagi Mitra baru untuk mendalami pengetahuan produk, Marketing Plan, teknik penjualan, dan strategi bisnis. Diselenggarakan 2 (dua) bulan sekali, gratis, bertempat di gedung pertemuan/hotel, serta terbuka untuk semua peringkat.
Training The Presenter (TTP): Pelatihan komunikasi publik (public speaking) dan teknik presentasi efektif. Diselenggarakan setiap awal bulan, bebas biaya, bertempat di Kantor Pusat atau Stokis, khusus bagi Mitra dengan kualifikasi minimal peringkat Silver Rank.
BAB IX: PELATIHAN DAN PEMBINAAN MITRA
PASAL 1: PELATIHAN BAGI MITRA
PASAL 2: PEMBINAAN BAGI MITRA
ARUNIKA SYSTEM: Program pembinaan intensif sehari penuh bagi pemula untuk membentuk mentalitas pengusaha serta keterampilan dasar penjualan dan sponsorisasi. Diselenggarakan setiap 2 (dua) bulan sekali, bebas biaya, dan terbuka untuk seluruh Mitra tanpa syarat peringkat.
BAB X: SANKSI ATAS PELANGGARAN
Apabila Mitra terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik atau hukum berdasarkan laporan tertulis dan bukti yang cukup, Perusahaan akan menerbitkan Surat Peringatan I (SP-1). Apabila pelanggaran terulang, Perusahaan berhak memberhentikan keanggotaan Mitra tersebut secara permanen.
Penyelidikan atas dugaan pelanggaran dapat mengakibatkan penundaan pencairan komisi sementara selama proses investigasi berlangsung.
Apabila hasil investigasi membuktikan terjadinya pelanggaran, komisi hak Mitra akan dibayarkan untuk terakhir kalinya sebelum keanggotaan dibatalkan secara resmi. Apabila tidak terbukti melanggar, komisi akan diproses sebagaimana mestinya dan keanggotaan tetap berlanjut.
BAB XI: PEMBAJAKAN DOWNLINE / MITRA LAIN
Mitra ARUNIKA dilarang keras membujuk atau mengalihkan Downline / Mitra dari garis sponsorisasi lain untuk berpindah ke jaringannya.
Jika pembajakan jaringan terbukti terjadi, maka:
Username / Akun Mitra yang baru direkrut tersebut akan dihapuskan.
Sponsor yang merekrut akan dikenakan sanksi tegas mulai dari Surat Peringatan hingga Pencabutan Hak Keanggotaan.
BAB XII: KETENTUAN STOKIS
PASAL 1: PERSYARATAN UMUM STOKIS
Telah menerima total akumulasi komisi/bonus dari Perusahaan minimal sebesar Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Bersedia mematuhi Kode Etik dan Peraturan Stokis serta bersedia menerima sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Bersedia memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh Mitra tanpa membedakan garis jaringan.
Siap menangani komplain terkait produk dan layanan dari para Mitra di wilayahnya.
Bersedia terlibat dan mendukung acara-acara resmi Perusahaan di wilayah terkait.
Stokis hanya melayani transaksi pembelian dari Mitra resmi (tidak melayani konsumen non-mitra secara langsung).
Memenuhi kualifikasi belanja awal stokis berupa paket produk sesuai ketentuan Perusahaan.
Memiliki omzet grup minimal Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dalam 6 (enam) bulan terakhir.
PASAL 2: KEUNTUNGAN STOKIS
Mendapatkan pembinaan dan bimbingan khusus dari Perusahaan dalam pengelolaan stokis.
Mendapatkan bantuan alat peraga (flyer, brosur, pamflet, dan kwitansi resmi) secara berkala.
Mendapatkan fasilitas bebas ongkos kirim (subsidi ongkir) untuk setiap transaksi pembelian produk minimal Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Mendapatkan komisi/margin sebesar 2% dari harga produk untuk setiap pemesanan (order) ke Kantor Pusat.
PASAL 3: KEWAJIBAN STOKIS
Wajib melayani pesanan dari seluruh Mitra di area pemasarannya melalui sistem web resmi ARUNIKA.
Wajib menerbitkan dan memberikan bukti transaksi resmi kepada Mitra.
Wajib membebankan biaya pengiriman (ongkir) secara wajar untuk pesanan yang membutuhkan jasa kurir demi mencegah timbulnya praktik penjualan di bawah harga resmi (undercutting).
Repeat Order (RO) minimum Stokis adalah sebesar Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah) per transaksi untuk mendapatkan fasilitas bebas ongkos kirim.
BAB XIII: PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR
PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA tidak akan menengahi perselisihan antar-Mitra yang merekrut calon Mitra (Prospek) yang sama. Apabila terjadi klaim ganda, Perusahaan hanya mengakui pendaftaran yang masuk terlebih dahulu secara online di sistem resmi www.arunikahealth.id.
Keputusan atas perselisihan antar-Mitra sepenuhnya didasarkan pada ketentuan Kode Etik ini.
BAB XIV: PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN
Setiap musyawarah dan perselisihan antara Mitra dengan Perusahaan diutamakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka jalur hukum akan ditempuh melalui Pengadilan Negeri Kota Depok.
BAB XV:
PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, DAN JAMINAN KEPUASAN
PASAL 1: PEMBELIAN PRODUK
Atas permintaan Mitra, Perusahaan dapat mengirimkan produk ke alamat tujuan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh Mitra (kecuali ditentukan lain oleh promo/fasilitas stokis).
Perusahaan memberikan jaminan penggantian produk utuh beserta penanggungan ongkos kirim apabila produk mengalami kerusakan/cacat selama proses pengiriman.
Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening resmi Perusahaan.
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pembelian produk di luar jalur resmi Perusahaan/Stokis resmi guna menghindari risiko pemalsuan produk.
Seluruh Mitra berhak mendapatkan harga produk yang sama (Harga Member) yang ditetapkan resmi oleh Perusahaan.
Pembelian produk dapat dilakukan di Kantor Pusat, platform online resmi, atau Stokis resmi ARUNIKA dengan menunjukkan Nomor Keanggotaan yang masih aktif.
Mitra dilarang memberikan diskon, voucher, atau pemotongan harga tidak resmi yang dapat merusak penetapan harga resmi Perusahaan.
Mitra berhak menerima bukti pembayaran (invoice) resmi dari Perusahaan pada setiap transaksi pembelian.
PASAL 2: PAJAK
PASAL 2: PENJUALAN PRODUK DAN LARANGAN PENIMBUNAN
Harga jual eceran recommended ke konsumen akhir dapat disesuaikan, namun tidak boleh dijual di bawah harga member resmi.
Mitra dilarang memberikan klaim berlebihan (overclaim) atau keterangan yang tidak sesuai dengan brosur/literatur resmi Perusahaan.
Penjualan produk ARUNIKA bersifat eksklusif melalui sistem Penjualan Langsung (Direct Selling).
Pembayaran transaksi dilakukan secara tunai atau transfer langsung ke rekening PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA.
Penimbunan produk (inventory loading) dalam jumlah yang tidak wajar hanya demi mengejar kualifikasi peringkat/bonus sangat dilarang.
PASAL 3: JAMINAN KEPUASAN DAN GANTI RUGI
Setiap produk ARUNIKA dilindungi Jaminan Kepuasan Pelanggan 7 (tujuh) Hari. Produk dapat dikembalikan jika manfaat tidak sesuai dengan penjelasan resmi, dengan ketentuan isi produk masih tersisa minimal 50% atau dalam keadaan utuh.
Perusahaan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan produk jika terbukti disebabkan oleh kesalahan/kerusakan dari pihak Perusahaan.
Jaminan kepuasan tidak berlaku untuk produk yang rusak akibat kesengajaan, kelalaian penggunaan, atau kesalahan penyimpanan (seperti terpapar sinar matahari langsung).
BAB XVI: PENUTUP
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai acuan norma dan perjanjian resmi antara PT ARUNIKA NAWASENA PRATAMA dan seluruh Mitra ARUNIKA.
Setiap penyesuaian atau perubahan atas Kode Etik ini akan disosialisasikan kepada seluruh Mitra selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Address
Permata Mansion, Jl. Permata VI Blok SE no. 3A, Depok - Jawa Barat
Contacts
Hotline +62819 7413 537
info@arunikanawasena.co.id
Ikuti kami :
